Ide Restorative Justice

Restorative Justice atau keadilan restoratif ialah pendekatan penuntasan kasus pidana dengan memprioritaskan perdamaian di antara aktor, korban, dan warga. Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo sudah mengaplikasikan pendekatan ini untuk beberapa kasus tertentu yang penuhi persyaratan, seperti tindak pidana enteng dan pertama kalinya dilaksanakan.

Faedah Untuk Warga

Lewat Restorative Justice, proses hukum dapat semakin sederhana, cepat, dan memberi faedah riil. Korban dapat memperoleh rekondisi, aktor mempunyai peluang mengoreksi diri, sedangkan warga terbebas dari perselisihan berkelanjutan.

Loyalitas Kejari Kab. Gor

Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo memiliki komitmen jadikan Restorative Justice sebagai jalan keluar hukum lebih humanis. Cara ini sekalian memberikan dukungan terbentuknya keteraturan sosial dan kurangi beban kasus di pengadilan.

Penutup

Lewat pendekatan keadilan restoratif, Kejari Kab. Gor memperlihatkan jika hukum bukan hanya mengenai memberi hukuman, tapi juga memberi ruangan untuk perdamaian dan rekondisi.