Kejaksaan Negeri Bogor Usut Kasus Penyiksaan

Kejaksaan negeri Bogor akan segera mengusut kejadian penyiksaan atau penghasutan di Sekolah Binus keseluruhan akan memasuki tahapan selanjutnya. Para ahli dari Unit Organisasi Perempuan dan Anak telah mengirimkan catatan kasus tersebut ke Kantor Pemeriksa Daerah Bogor untuk dinilai. Polisi telah menetapkan empat tersangka dan delapan pemuda perlawanan hukum (ABH) dalam kasus penganiayaan terhadap siswa di Binus School Bogor. Penyelidik yang melakukan kesalahan akhir-akhir ini menuduh kasus tersebut sebagai “gangguan gila”.

Kejaksaan Negeri Bogor Usut Kasus Penyiksaan

Statusnya tertutup mengingat hasil akhir gelar perkara. Meski begitu, mereka belum menentukan delapan pemuda yang berstatus ABH. Dari empat tersangka, satu orang sudah tamat di sekolah pilihan swasta, tiga orang sedang belajar di sekolah tambahan. Pengungkapan polisi menunjukkan bahwa pihak yang bersalah menggantikan tindakan kejam dengan satu kemunduran. Pameran kekejaman ini dilakukan dengan berpura-pura menjadi ‘kebiasaan’ tidak tertulis untuk mengikuti acara sosial, kata polisi.

Kepastian ini berdasarkan hasil penyelidikan logis yang dilakukan petugas Unit PPA Unit Reskrim Polresta Bogor, Kamis lalu. Sebelumnya, seorang siswi Binus School Serpong dilarikan ke klinik karena dianggap kalah karena diganggu oleh kakak kelasnya sebagai syarat untuk mengikuti perkumpulan. Peristiwa mengesalkan itu sengaja terjadi di halte belakang Sekolah Binus.

Kejaksaan Negeri Bogor Tidak Penjarakan Pelaku Kekerasan

Kasus penganiayaan yang dilakukan delapan anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan empat tersangka ini telah diproses Kejaksaan Negeri Bogor sejak Februari 2024. Tepat saat arsip perkara ini berada pada tahap 1, ia mengatakan, catatan kasus ini menimpa delapan orang ABH dan empat tersangka sedang menjalani hukuman. memikirkan. Tinggal tunggu review dari penguji, kalau tidak ada gerakan bisa cepat ke pengorganisasian dua dan mulai mulai. Secara keseluruhan, kata Rizki, petugas Polsek Bogor Selatan tidak menahan delapan ABH dan 4 tersangka.

“Pihak yang bersalah bergilir melakukan kebrutalan terhadap kehilangan laki-laki berusia 17 tahun dengan asumsi adanya ‘tradisi’ tidak tertulis sebagai panggung untuk bergabung dalam acara sosial atau lingkungan,” kata. Pengungkapan polisi juga mengungkapkan bahwa para tersangka tidak bisa memahami disposisi kerugian yang merengek tentang kasus tersebut kepada kerabatnya. Kali ini, pelaku melakukan kekerasan karena tidak mengakui kerugian akibat protes terhadap kerabatnya.

Selain itu, atas penganiayaan tersebut, Binus School Serpong juga telah menyelesaikan asesmen dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat. Semua siswa yang terbukti melakukan tindakan kekerasan sama sekali tidak ada gunanya di kemudian hari menjadi bagian dari kelas sosial Binus School. “Siswa lain yang melihat episode tersebut tanpa mengambil tindakan pencegahan atau kewajiban juga mendapat dukungan disipliner yang kejam,” kata Binus School Guidance Promoting.

Sebenarnya itu sudah dibereskan ya, subjektivitas dan berbagai penanda yang harusnya disusun seolah-olah ada jaminannya. Yang pasti, penjaga gerbang bisa menjamin. Rizki juga mengatakan, keempat tersangka pada dasarnya dapat diandalkan atas pernyataan yang diperlukan hingga sidang kasus gangguan tersebut dimulai. Anda sebenarnya ingin melapor seminggu sekali, dan itu pasti lancar. Jadi ada hubungannya dengan menyewa untuk penjelasan tertentu, bukan? Dia memastikan bahwa pihak yang bersalah atas penyiksaan ini tidak terselamatkan dan tidak akan menjadi hal yang baik untuk mengumpulkan kehilangan anak tersebut.